Skip to content
    Homepage/Berita Kriminal/Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Terdakwa Pelecehan Seksual

    Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Terdakwa Pelecehan Seksual

    By adminPosted on 05/05/2025

    Mataram – I Wayan Agus Suartama (IWAS), terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Agus disimpulkan melawan hukum.

    Baca Juga
    “3 Orang Sekeluarga Tewas dalam Rumah di Situbondo, Penyebabnya Masih Misterius”

    Share this:

    Related posts:

    • MR Ditangkap Polsek Cempaka Putih karena Memeras Pasangannya

    • ASN Dinas Sosial Pontianak Ditangkap karena Mencabuli Anak Asuh di Hotel

    • Wanita Ditemukan Membusuk Setelah Ditusuk Pacar, Pelaku Mengaku Gunakan Obeng

    Baca Juga
    “6 Orang Mau Tawuran di Menteng Jakpus Diciduk Polisi, Celurit Disita”
    Posted in Berita KriminalTagged I Wayan Agus Suartama, pelecehan seksual, tuntutan hukum

    Post navigation

    Previous post Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Truk Tangki Minyak di Pakistan Melonjak Menjadi 19 Orang
    Next post Prabowo Evaluasi 6 Bulan Pertama Pemerintahan: 28 Kebijakan Baru Dibuat
    Non AMP Version
    Infopost - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Politik
      • Berita Kriminal
      • Berita Internasional
      • Berita Lokal
      • Berita Terkini
      • Berita Dunia
      • Berita Militer
      • Berita Keagamaan
      • Berita Kesehatan
      • Berita Terbaru
      • Berita Hukum
      • Berita Kecelakaan
    Exit mobile version

    Baca juga:

    • Giok4D
    • Situs Terpercaya
    • Lihat Detail