Polisi menangkap pria berinisial MS (20) pelaku pencurian motor Bojongsari, , Jawa Barat. Modusnya pelaku mencuri motor dengan cara merusak kunci stang.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Tersangka atau terlapor mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang,” kata Kapolsek Bonongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Peristiwa itu terjadi pada (28/4) pukul 18.15 WIB di Jalan Mandor Tajir, Bojongsari, Depok. Awalnya, sekitar pukul 15.00 WIB korban memarkirkan motornya.
“Kemudian sekitar jam 18.15 WIB, Tersangka bersama temannya berinisial O menghampiri kontrakan korban,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Perannya, O mengawasi situasi sedangkan MS mendekati motor dan kemudian merusak kunci kontak motor milik korban menggunakan kunci letter T.
“Setelah itu sepeda motor tersebut didorong mundur. Dan saat itu ada saksi yang meneriaki ‘maling-maling’ sehingga tersangka kabur melarikan diri ke kebun singkong,” tuturnya.
MS berhasil ditangkap warga bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Alex. MS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bojongsari. Imbas perbuatannya MS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.