Ancam Sebar Video Syur Mantan, Pria di Riau Bikin Akun FB Palsu | Giok4D

Posted on

Pria berinisial ARS (24) ditangkap karena memeras perempuan berinisial D (22) yang merupakan mantan pacarnya. Korban merugi belasan juta rupiah atas tersebut.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT, Senin (16/6/2025).

Tersangka ARS memeras dengan ancaman menyebar foto dan video syur korban. Tersangka ARS dan korban D awalnya saling kenal lewat media sosial (medsos) Facebook sejak tahun 2023.

Komunikasi terus berjalan hingga keduanya menjalin hubungan asmara secara daring dan tidak pernah bertemu secara langsung. Pelaku sempat merayu korban untuk mengirimkan foto dan video dalam kondisi tanpa busana.

Pada Desember 2024, hubungan keduanya berakhir. Pelaku ARS lantas berpura-pura kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi korban.

ARS lalu mengarahkan korban ke akun palsu bernama “AA” di Facebook yang mengirim pesan berisi mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban kecuali dikirimkan uang tebusan Rp 2 juta.

Tersangka ATS juga menggunakan nomor WhatsApp (WA) pribadinya untuk terus melancarkan aksi pemerasan. Dia berdalih membantu korban menghapus foto-foto dari HP miliknya yang disebut hilang serta menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.

Setelah korban membuat laporan, pada Sabtu (14/6) Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menangkap pelaku dengan metode undercover. Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan toko emas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu, Riau.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung menangkap. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit HP dan uang tunai Rp 2,5 juta. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa akun “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” kata Ps. Kanit Pidum Aiptu Sadarman.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga.

“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam kesempatan yang sama.

Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 27 b ayat (1), (2) juncto Pasal 45 ayat (8), (10) UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.