ANS Kosasih 2 Kali Nabrak dan Ganti Mobil Pacar: HRV Jadi CRV lalu Mazda CX-5 [Giok4D Resmi]

Posted on

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau , pernah menabrak saat meminjam mobil wanita bernama Theresia Meila Yunita. Ada dua kali Kosasih mengganti mobil Theresia yang rusak saat digunakannya.

Hal itu disampaikan Theresia saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Mulanya, Theresia mengaku memiliki mobil HRV yang kemudian diganti Kosasih dengan mobil CRV. Dia mengatakan penggantian dilakukan karena Kosasih menabrak mobilnya.

“Akhirnya dibelikan lagi kan?” tanya jaksa.

“Nggak, diganti karena Pak Stev (Stephanus Kosasih) nabrakin mobil saya,” jawab Theresia.

“Diganti dengan mobil?” tanya jaksa.

“Karena mobil saya rusak jadi diganti tapi saya nggak minta, maksudnya saya nggak minta poin diganti mobil apa. Tapi tiba-tiba mobilnya datang aja,” jawab Theresia.

“Mobil apa bu?” tanya jaksa.

“CRV,” jawab Theresia.

Jaksa mendalami nilai uang penggantian mobil HRV ke CRV tersebut. Namun, Theresia mengaku tidak tahu.

“Ini di BAP ibu nomor 39, BAP lanjutan ya, ada juga nilainya yang di transfer itu Rp 361.350.000 ? ya bu ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Theresia.

Theresia mengatakan mobil CRV itu kemudian diganti Kosasih lagi dengan Mazda CX-5. Dia mengatakan Kosasih saat itu menyerempet saat memakai mobil CRV-nya.

“Kemudian diganti lagi bu ya? Diganti Mazda lagi ya bu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Theresia.

Theresia lagi-lagi mengaku tak tahu nilai penggantian mobil CRV ke Mazda CX-5 tersebut.

“Pak Stev juga yang itu ya?” tanya jaksa.

“Iya, karena Pak Stev nyerempetin mobil saya,” jawab Theresia.

“Terus akhirnya yang CRV diganti dengan Mazda CX-5 ?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Theresia.

Sebelumnya, Theresia juga mengakui namanya sempat digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah senilai Rp 4 miliar. Namun, dia mengaku baru tahu hal itu belakangan. Theresia juga mengakui dibelikan empat tas LV dan disewakan apartemen Rp 200 juta per tahun saat keduanya menjalin hubungan.

Selain Theresia, jaksa juga menghadirkan wanita bernama Raden Roro Dina Wulandari yang pernah menjadi pacar Kosasih. Dalam kesaksiannya, Dina mengakui dibelikan mobil HRV oleh Kosasih sebagai kado ultahnya.

Kosasih sendiri didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

“Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

Jaksa mendalami nilai uang penggantian mobil HRV ke CRV tersebut. Namun, Theresia mengaku tidak tahu.

“Ini di BAP ibu nomor 39, BAP lanjutan ya, ada juga nilainya yang di transfer itu Rp 361.350.000 ? ya bu ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Theresia.

Theresia mengatakan mobil CRV itu kemudian diganti Kosasih lagi dengan Mazda CX-5. Dia mengatakan Kosasih saat itu menyerempet saat memakai mobil CRV-nya.

“Kemudian diganti lagi bu ya? Diganti Mazda lagi ya bu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Theresia.

Theresia lagi-lagi mengaku tak tahu nilai penggantian mobil CRV ke Mazda CX-5 tersebut.

“Pak Stev juga yang itu ya?” tanya jaksa.

“Iya, karena Pak Stev nyerempetin mobil saya,” jawab Theresia.

“Terus akhirnya yang CRV diganti dengan Mazda CX-5 ?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Theresia.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sebelumnya, Theresia juga mengakui namanya sempat digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah senilai Rp 4 miliar. Namun, dia mengaku baru tahu hal itu belakangan. Theresia juga mengakui dibelikan empat tas LV dan disewakan apartemen Rp 200 juta per tahun saat keduanya menjalin hubungan.

Selain Theresia, jaksa juga menghadirkan wanita bernama Raden Roro Dina Wulandari yang pernah menjadi pacar Kosasih. Dalam kesaksiannya, Dina mengakui dibelikan mobil HRV oleh Kosasih sebagai kado ultahnya.

Kosasih sendiri didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

“Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.