Komisi Pemberantasan Korupsi () melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdana tahun 2026. Operasi ini menyasar pejabat di Jakarta Utara (Jakut).
Perihat OTT itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Dia mengatakan ada sejumlah pegawai pajak diamankan.
“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Operasi KPK itu terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh Rochyanto.
KPK mengamankan pejabat pajak dan pihak wajib pajak dalam OTT ini. Mereka saat ini masih diperiksa intensif penyidik.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Budi mengatakan total ada delapan orang yang diamankan. Penyidik juga mengamankan sejumlah uang, belum dirincikan jumlah uang yang diamankan.
“Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ucap Budi.
Budi mengungkap 8 orang yang diamankan dalam OTT di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakut. Delapan orang itu terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak dan 4 pihak swasta.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1).
Budi belum membeberkan identitas delapan orang yang diamankan tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
Salah satu pihak yang diamankan merupakan perusahaan tambang.
“Iya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah ada pihak dari perusahaan tambang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Budi belum memerinci identitas delapan orang tersebut. Dia hanya mengatakan delapan orang yang diamankan terdiri atas empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta.
“Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” ujarnya.
KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dalam OTT tersebut. KPK juga menyita logam mulia dalam OTT tersebut.
“Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” kata Budi.
Budi mengatakan total barang bukti yang diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar. Dia mengatakan ada delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi respons setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak wilayah Jakut. Pihak DJP menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
Rosmauli menyampaikan pihak DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. DJP juga, kata dia, siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara yang kena OTT. Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya mengatakan tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK. Sehingga, Purbaya menilai kantornya tak meninggalkan pejabat pajak tersebut.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Kemenkeu, kata Purbaya, menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.
KPK Sita Total Barbuk Rp 6 Miliar
Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum
Kata Menkeu Purbaya
KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dalam OTT tersebut. KPK juga menyita logam mulia dalam OTT tersebut.
“Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” kata Budi.
Budi mengatakan total barang bukti yang diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar. Dia mengatakan ada delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi respons setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak wilayah Jakut. Pihak DJP menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
Rosmauli menyampaikan pihak DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. DJP juga, kata dia, siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli.
KPK Sita Total Barbuk Rp 6 Miliar
Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara yang kena OTT. Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya mengatakan tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK. Sehingga, Purbaya menilai kantornya tak meninggalkan pejabat pajak tersebut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Kemenkeu, kata Purbaya, menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.
