Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation (DMR) sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkis. Perkara ini bermula Satgas Gakkum Anti-anarkis Polda Metro Jaya melakukan monitoring.
“Perkaranya yang sedang disidik adalah berawal dari Satgas Gakkum Anti-anarkis Polda Metro Jaya sedang melakukan monitoring terkait adanya aksi anarkis massa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025 yang diketahui dari beberapa akun di media sosial, yang menyiarkan ajakan aksi anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menyebut salah satu tersangka saat itu melakukan live di media sosial. Akibat live ini, pelajar dan anak-anak sekolah datang ke gedung MPR/DPR hingga melakukan aksi anarkis.
“Dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan/atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur dia.
Polisi kemudian menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah.
“Sehingga terhadap 6 tersangka sudah ditetapkan. Pertama adalah Saudara DMR admin akun IG nama akunnya adalah LF, peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” kata dia.
Lokataru sudah buka suara terkait kasus ini. Mereka menyebut Delpedro dijemput paksa.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” katanya.