menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dan lima orang lainnya sebagai tersangka usai diduga membuat ajakan aksi anarkis. Peran kelima tersangka lainnya yakni membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kelima tersangka itu adalah MS, SH, KA, RAP, dan FL.
“Kemudian tersangka yang kedua adalah tersangka saudara MS yang merupakan akun medsos IG nama akunnya @BPP, peran MS adalah juga melakukan collab dengan beberapa akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan perusakan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Lalu, peran tersangka SH juga masih sama. Yakni melakukan kolaborasi postingan Instagram untuk menyebarkan ajakan perusakan.
“Kemudian tersangka yang keempat KA adalah seorang admin akun IG namanya AMP perannya juga melakukan collab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan,” ujarnya.
“Nanti dalam tahapan kedua penyampaian malam ini penyidik akan menjelaskan secara rinci flyer-flyer yang ditemukan dari tahap awal penyelidikan nanti akan kami jelaskan lebih lanjut oleh penyidik rekan-rekan ya,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka RAP adalah admin akun IG yang perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov. Dia juga menjadi koordinator kurir bom molotov.
“Dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kemudian yang keenam adalah saudari FL adalah admin akun medsos dengan inisial T (TikTok), nama akunnya FG, perannya adalah menyiarkan langsung atau live dan mengajak, jadi live mengajak ya pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025,” sambungnya.
Sebelumnya, Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Saat ini Delperdro berstatus tersangka dan masih diperiksa kepolisian.
Sementara Lokataru sudah buka suara. Mereka menyebut Delpedro dijemput paksa.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” katanya.