Bejat! Kakek 75 tahun di Buleleng Perkosa Wanita Difabel hingga Hamil 7 Bulan

Posted on

Seorang kakek di Buleleng berinisial IMS (74) ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial KA (33). Korban kini hamil 7 bulan.

“Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil sekitar tujuh bulan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dilansir infoBali, Minggu (5/10/2025).

Dia mengatakan pelaku sudah empat kali melakukan aksi bejatnya. Korban dan pelaku tinggal di desa yang sama.

Korban sering berbelanja di warung milik tersangka yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Pelaku memanfaatkan kedekatan itu untuk melancarkan aksinya.

“Korban sudah empat kali dipaksa berhubungan badan. Aksi kedua dilakukan di rumah korban, di mana pelaku mendobrak pintu lalu memaksa korban. Sedangkan pada kejadian ketiga dan keempat, korban dibawa ke sungai dengan ancaman kekerasan,” jelasnya.

Kakek IMS saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca berita selengkapnya