Benang Merah Pabrik Uang Palsu Bogor, Karyawan Nonaktif Garuda dan Eks Artis update oleh Giok4D

Posted on

Penggerebekan di , Jawa Barat, penangkapan karyawan nonaktif Garuda bernama dan diciduknya mantan artis bernama Sekar Arum Widara oleh polisi memiliki benang merah. Penggerebekan ini terhubung antara satu kasus dengan lainnya.

Tiga kasus ini terbongkar dari peristiwa tertinggalnya sebuah tas di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4/2025). Bukan pakaian atau barang yang biasa, tas itu ternyata berisi uang senilai ratusan juta rupiah.

Petugas stasiun lalu menyampaikan informasi tas tertinggal kepada kepolisian. Setelah dicek, ternyata ‘uang’ di dalam tas tersebut adalah palsu.

Polisi berkoordinasi dengan petugas di Stasiun Tanah Abang dan menyusun strategi untuk menunggu si pemilik tas tersebut. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang dan mengambil tas tersebut.

Polisi meminta kepada MS untuk memeriksa isi dalam tas itu. MS menolak. Terjadi perdebatan panjang saat itu.

“Namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas, dan yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316.000.000 uang palsu yang ia bawa,” ucap Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki.

Penangkapan MS ini menjadi titik awal polisi membongkar sindikat pemalsu uang. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengakui uang tersebut diperoleh dari penjual uang palsu yang berinisial BI (50) dan E (42).

Penyelidikan polisi terus berlanjut, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku inisial BS (40), dan BBU (42). Selanjutnya, pelaku inisial AY (70) yang berperan sebagai penghubung ditangkap di Subang, Jawa Barat.

Polisi memeriksa sindikat uang palsu yang tertangkap. Setelah dicek latar belakangnya, ternyata salah satu pelaku adalah karyawan Garuda nonaktif.

Dia bernama Bayu Setio Aribowo (BS). Bayu Setio mengaku mengalami masalah bisnis sehingga memesan uang palsu tersebut.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membenarkan Bayu Setio adalah karyawannya. Namun Bayu merupakan karyawan nonaktif dengan status cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak 2022.

“Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3). Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristian.

Simak Video: Fakta-fakta Penahanan Eks Artis Kolosal Sekar Arum soal Uang Palsu

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Penangkapan 6 orang sindikat uang palsu, tak menghentikan langkah polisi. Sasaran berikutnya yakni tempat pencetakan uang palsu.

Penangkapan tersangka AY memberikan titik terang lokasi ‘pabrik’ uang palsu. Berdasarkan keterangannya, uang palsu itu dicetak oleh DS (41) di sebuah rumah di Bogor. Rumah tersebut disediakan oleh seseorang berinisial LB (50).

Hasil penggeledahan ‘pabrik’ di Bogor itu, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau setara Rp 2,3 miliar. Polisi juga menemukan beberapa kardus berisi lembaran uang palsu yang telah dicetak namun belum dipotong-potong.

Tak hanya itu saja, sindikat ini juga ternyata mencetak dolar AS palsu. Ada 15 lembar dolar AS pecahan USD 100 yang juga diduga palsu.

“Benar (mencetak dollar AS) walau sedikit, palsu juga,” kata Kompol Haris.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.

Jika dijabarkan, begini peran-peran para tersangka sindikat uang palsu:

1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU selaku pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu

Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

“Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kompol Haris.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Di lain tempat, mantan artis Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi. Ia ditangkap usai bertransaksi menggunakan uang palsu di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (2/4).

Sekar Arum sempat melakukan transaksi di dua toko. Di toko kedua, kasir mengecek 11 lembar ‘uang’ yang diberikan Sekar Arum dan ternyata palsu. Satpam pun mengamankan Arum Sekar dan selanjutnya digiring ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah diselidiki polisi lebih dalam, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya. Teman Sekar Arum itu adalah Bayu Setio Ariwibowo yang merupakan pegawai Garuda nonaktif dan sudah ditangkap polisi sebelumnya.

“Jadi dari SAW mengaku bahwa memang B yang memberikan, kemudian kita mengejar inisial B, dan B sudah diamankan di Polsek Tanah Abang,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Yang dimaksud B oleh Nurma adalah Bayu Setio. Sekar Arum mengaku diberikan uang palsu oleh Bayu Setio secara cuma-cuma.

Nurma mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas jaringan peredaran uang palsu ini. Termasuk untuk mengetahui kemana saja uang palsu tersebut sudah digunakan.

Simak Video: Fakta-fakta Penahanan Eks Artis Kolosal Sekar Arum soal Uang Palsu

Karyawan Garuda Nonaktif

‘Pabrik’ Uang Palsu Digerebek

Penangkapan Sekar Arum




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *