Bocah Korban Penyiksaan ‘Ayah Juna’ di Jaksel Bertemu Ayah Kandung

Posted on

Polisi mengungkap kasus terhadap bocah berinisial MK (9) di Jakarta Selatan (Jaksel). Kini bocah MK telah dipertemukan kembali dengan kembarannya yang berinisial ASK dan ayah kandungnya, SG.

Momen penuh haru tersebut berlangsung di sebuah panti sosial pada Jumat (26/9/2025). Pertemuan difasilitasi oleh Dittipid PPA & PPO, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Dinas Sosial.

“Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami berkomitmen memberikan keadilan dan memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” kata Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah melalui keterangannya.

Nurul mengungkap pencarian identitas keluarga MK bukan hal mudah. Berangkat hanya dari potongan ingatan sang anak tentang sekolah dan gurunya yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.

Dari situ penyidik menemukan titik terang bahwa MK adalah anak kandung dari SG, dan memiliki saudara kembar bernama ASK yang masih tinggal bersama keluarga besar.

“Kerja keras penyidik ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak kembali ke keluarga yang benar,” tutur Nurul.

Eks jubir Polri itu memastikan, selain proses hukum, MK mendapat pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara intensif. Pemerintah menyiapkan berbagai bentuk dukungan seperti bantuan pendidikan, kebutuhan dasar serta pendampingan psikososial jangka panjang.

“Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan menyeluruh agar MK dapat melanjutkan hidup dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang,” sebutnya.

Melalui kasus ini, Nuril mengingatkan masyarakat untuk tidak abai terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar. Dia menyatakan, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan serupa terjadi.

“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan pernah diam. Anak adalah amanah bangsa, berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam kekerasan,” imbaunya.

Diberitakan sebelumnya, bocah MK (7) ternyata disiksa oleh sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’. Disebutkan, EF bukanlah seorang pria, melainkan pasangan sejenis dari ibu korban MK.

Polisi juga sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus itu. Kedua tersangka adalah ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan EF.

Nurul menyebut korban mengaku sang ibu mengetahui perbuatan pelaku. Bahkan, katanya, korban trauma tidak mau bertemu dengan ‘Ayah Juna’.

“Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’,” kata Nurul.

Nurul menuturkan tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya. Sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Dua Tersangka Ditahan