Cerita Korban Penculikan di Tangsel Disundut Rokok hingga Dicambuk Selang

Posted on

Pasangan suami istri asal Cibubur dan dua rekannya usai transaksi mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Tak hanya itu, mereka juga disiksa oleh para pelaku.

Salah satu korban, Indra menceritakan momen ketika dirinya disekap oleh para pelaku. Kejadian ini dialami Indra dan istrinya, Dessi, serta rekan-rekannya, pada Sabtu (11/10), di rumah salah satu pelaku di Pondok Aren, Tangsel.

Indra mengatakan para tersangka menyiksa mereka secara membabi buta. Mulai dari cambukan dengan selang, kabel hingga gantungan baju.

“Ada yang pakai selang, ada yang pakai kabel, terus gantungan baju, hanger, ,” ujar Indra dalam rekaman video yang diterima wartawan, Jumat (17/10/2025).

Indra, mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang disekap hingga mengalami luka. Indra pun mengaku bukan hanya punggungnya yang terluka, tapi juga bagian kaki, muka hingga kepala.

“Kaki, paha juga, semua, bibir, kepala pada benjol,” ujar Indra.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa sembilan orang telah diamankan. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dia juga menjelaskan sembilan orang tersangka ini masing-masing memiliki peranan yang berbeda. Sembilan tersangka itu adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA.

Tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan. Kemudian tersangka NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan, dan memeras korban. Tersangka ketiga, VS (33), menyuruh salah satu tersangka lainnya merekam video yang viral.

Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah. Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.

“Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z. Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban. Kemudian yang kesembilan Saudara MA. Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya,” terangnya.

Dia menjelaskan para tersangka disangkakan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” imbuhnya.