Guru TK di Sragen Cabuli Murid di WC Sekolah

Posted on

Perbuatan bejat dilakukan YP (46), seorang guru salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten , Jawa Tengah. Ia diduga muridnya yang masih berusia 4 tahun di kamar mandi sekolah.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan pelaku melakukan pelecehan pada 27 Agustus 2025. Ibu korban mulai curiga terhadap anaknya usai tidak mau berangkat sekolah.

“Pada tanggal 16 September 2025 ya ketika pelapor, yaitu selaku ibu kandung korban, yang akan memandikan anak melihat ada bercak putih di celana dalam anak korban dan ketika pelapor bertanya kepada anak, anaknya tidak menjawab,” kata Ardi di Mapolres Sragen, dilansir infoJateng, Kamis (16/10/2025).

Berselang dua hari, anak korban mengeluhkan kemaluan gatal. Karena merasa curiga, ibu korban bertanya ke anak apakah ada yang memegang kelamin. Ternyata dijawab korban ada yang memegang alat vitalnya.

“Kemudian pada tanggal 19 September 2025 sekira pukul 21.00 anak korban mengeluh bahwa kemaluannya gatal. Ya, selanjutnya pelapor bertanya di sekolahan ada yang memegang alat-alat kelaminnya atau tidak. Kemudian si anak menjawab jawaban yang sama ya (ada yang memegang), sehingga ibu korban membuat laporan polisi di Polres Sragen ya,” ungkapnya.

YP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca berita selengkapnya .