Daftar Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi Anggota TNI Aktif - Giok4D

Posted on

Angkatan Darat (AD) memastikan perwira aktif dengan penempatan di luar instansi yang diperbolehkan akan dipensiunkan. Proses pensiun pun akan segera dilakukan setelah penempatan diberlakukan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Ada beberapa poin yang tidak ada di dalam list kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh perwira aktif TNI, tentu kita harus mengikuti juga, kita harus proses untuk pemberhentiannya, pensiunnya,” ujar Kadispen TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Wahyu menyampaikan TNI AD akan sepenuhnya taat terhadap undang-undang yang sudah direvisi. Karena itu, kata dia, salah satu bentuk komitmen TNI AD adalah memensiunkan perwira masuk kementerian/lembaga di luar yang diperbolehkan.

“Untuk itu, para personel yang lulus seleksi masuk ke lembaga harus pensiun, itu tepat yang seperti di revisi. Apabila ternyata memang ada masuk, ada lembaga, dengan lembaga yang ada dalam list UU TNI, lalu tidak perlu pensiun,” kata Wahyu.

Dia juga menjelaskan penugasan TNI AD dalam suatu kementerian/lembaga tentu tidak sembarangan. Perwira yang ditunjuk pun tetap harus mengikuti seleksi untuk menentukan layak atau tidaknya menerima penempatan dalam tugas tersebut.

“Berkaitan dengan itu (penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga), kalau ada yang minta, kita akan siapkan personel-personel terbaik kita, perwira-perwira terbaik kita untuk siap di tempat yang di sana. Apabila prosesnya, ada seleksi juga ya, mereka harus bisa melakukan seleksi dengan baik. Kalau tidak lulus seleksi, ya mereka kembali,” imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
10. Badan Penanggulangan Bencana.
11. Badan Penanggulangan Terorisme.
12. Badan Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
14. Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *