Pemerintah Kabupaten (Pemkab) merespons soal penyegelan SDN Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, oleh ahli waris yang mengklaim pemilik tanah. Pemkab menyayangkan tindakan tersebut.
“Kami dari Dinas Pendidikan sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu, karena memang bukan dibawa pada penyegelan ruang kelas atau sekolah. Idealnya mungkin silakan buat plang untuk disengketakan, namun tidak melibatkan anak-anak,” kata Kabid sekolah dasar, Dinas Pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Wawan Munawar, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Wawan mengatakan lahan SDN Gerendong 1 merupakan aset Pemkab Pandeglang yang tercatat dalam barang milik daerah (BMD). Menurut dia, luas tanah tersebut seluas 1.500 meter persegi.
“Bahwa aset tersebut masuk ke dalam tanah milik BMD,” tegasnya.
Wawan menyarankan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan perdata jika mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Hal itu dilakukan agar siswa tidak dirugikan.
“Kalau mau sengketa silakan diselesaikan secara perdata ke pengadilan, bukan membawa atau menyeret teman-teman atau anak-anak kita,” katanya.
Diketahui sebelumnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Pandeglang, Banten, terpaksa terhenti lantaran gedung sekolah disegel oleh ahli waris. Ahli waris mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah.
Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, mengatakan ahli waris melakukan penyegelan dengan memasang spanduk bertulisan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah. Dia menyebutkan, sampai saat ini, belum ada keputusan terkait persoalan ini.
“Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” katanya, Senin (19/1).
