Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan Indonesia senantiasa terbuka bagi penanaman modal dari sektor swasta, termasuk investasi asing. Prabowo menjamin pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian serta penegakan hukum yang adil dan tak pandang bulu.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam World Economic Forum (WEF) Annual Meeting Davos 2026, Kamis (22/1) beberapa waktu lalu.
Bagi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno pidato tersebut mencerminkan tekad kuat Indonesia untuk menarik investasi yang memberikan dampak untuk kesejahteraan rakyat, keberlanjutan lingkungan sekaligus juga mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Dalam pidatonya Presiden Prabowo menegaskan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum adalah negara yang akan menjadi tujuan investasi yang kredibel. Artinya Presiden Prabowo menegaskan bahwa investasi itu harus berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan rakyat,” tegas Eddy dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Waketum PAN ini, pidato Presiden Prabowo juga menjadi angin segar bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Presiden Prabowo menjamin akan menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap korupsi dan praktik ilegal di berbagai sektor ekonomi. Komitmen ini tepat disampaikan di World Economic Forum Davos dimana stakeholders dan investor global dari berbagai sektor hadir,” ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy menekankan pentingnya lembaga dan kementerian terkait menjalankan arahan Presiden Prabowo untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
“Termasuk yang pernah kami sampaikan dalam berbagai forum adalah kebijakan dan peraturan yang konsisten, koheren dan tidak mendadak berubah-ubah sehingga mengganggu iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doktor Ilmu Politik UI ini menyampaikan sebagai Pimpinan MPR dan Anggota DPR ia terus mendorong masuknya investasi khususnya di bidang energi terbarukan.
“Kami terus mendorong pengesahan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET), UU Migas, UU Kelistrikan dan percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi investor khususnya di bidang energi terbarukan,” tutupnya.
