Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Fiona mengaku mendapat gaji Rp 50 juta per bulan saat menjadi stafsus Nadiem.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mendalami posisi Fiona saat di Kemendikbudristek. Fiona menjawab bahwa dirinya merupakan Stafsus Menteri bidang Isu-isu Strategis.
“Isu strategis. Apa isu strategis? Seperti apa?,” tanya jaksa kepada Fiona.
Fiona menjelaskan bahwa dirinya bertugas memberikan saran, masukan untuk kebijakan program prioritas pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMK hingga SMA.
“Misalnya, rapor pendidikan, asesmen nasional, termasuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan, dan lain sebagainya,” jawab Fiona.
Setelah itu, jaksa bertanya kembali terkait gaji yang diperoleh Fiona saat menjadi Stafsus Nadiem. Fiona menjawab besaran gaji yang diperolehnya sebesar Rp 50 juta dalam satu bulan.
“Oke, agak sensitif saya tanya. Berapa gajinya? Enggak apa-apa di persidangan ini,” tanya jaksa.
“Ada di dalam BAP. Jadi, take home pay saya Rp 50 juta per bulan,” kata Fiona menjawab.
Fiona menerangkan, gaji itu diperoleh dari tunjangan kinerja alias tukin sebesar Rp 27 juta. Sementara itu, sisanya berasal dari gajinya sebagai Stafsus Menteri dan sebagai dewan pengawas.
“Selain itu, ada tambahan, itu sebagai kapasitas saya menjadi staf khusus menteri, ada dalam kapasitas saya yang lain sebagai dewan pengawas,” terang Fiona.
Kepada Fiona, Jaksa juga menanyakan terkait atribusi Jurist Tan di Kemendikbudristek. Menurut Fiona, Jurist merupakan Stafsus yang bertugas di bidang pemerintahan.
“(Jurist Tan) berkaitan dengan kebijakan dan program prioritas yang melibatkan lintas kementerian, termasuk di antaranya terkait guru, guru honorer menjadi PPPK,” tutur Fiona.
Dalam persidangan itu juga jaksa mendalami soal awal perkenalan Fiona dengan Nadeim. Keduanya telah saling mengenal sejak tahun 2017.
“Berarti Saudara kenal dengan Pak Nadiem sebelum Saudara diangkat sebagai SKM, sebagai Direktur PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan PSPK) benar?,” tanya jaksa
“Betul,” timpal Fiona
“Kapan Saudara menjabat Direktur PSPK?,” ujar jaksa lagi.
“Sejak 2017,” jawab Fiona.
Menurut Fiona, PSPK merupakan lembaga independen yang berfokus pada penguatan kebijakan pembelajaran yang berpihak pada anak. Kementerian adalah salah satu stakeholder PSPK
“Jadi kami melakukan advokasi ke Kementerian Pendidikan, Bappenas, Kantor Staf Presiden, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya,” lanjut Fiona.
Terkait itu, Fiona menyebut jika kerjasasama PSPK dengan Kemendikbud telah terjalin sejak sebelum Nadiem Makarim menjadi menteri.
“Sejak zamannya Pak Muhadjir Effendy. Sebelumnya juga setahu saya ada, tapi kan saya waktu itu belum di PSPK,” imbuh Fiona.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Sedangkan satu orang lainnya bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.
