telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid selaku tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan itu.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
KPK juga menyita CCTV dari penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid. Barang bukti itu akan dianalisis oleh tim penyidik.
“Di antaranya penyidik menyita CCTV,” sebutnya.
Adapun telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Fee tersebut dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Jadinya ada kenaikan sekitar Rp 106 miliar.
Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. Abdul ditangkap KPK di sebuah kafe dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin (3/11).
Para tersangka di kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video: Duit Rp 1,6 M Sitaan OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
