Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegur pengacara mantan Mendikbudristek . Hakim meminta kuasa hukum Nadiem tidak menyiarkan langsung atau live dalam persidangan.
Hal itu disampaikan hakim usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Hakim tidak melarang perekaman, namun tidak memperbolehkan siaran langsung.
“Mohon kerja samanya untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena kita supaya fokus kepentingan terdakwa,” kata majelis hakim.
“Kalaupun ada untuk perekaman, kami silakan, tetapi tidak live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media juga wartawan di meja pengunjung. Demikian ya,” lanjut hakim.
Kuasa hukum Nadiem mengatakan pihaknya tidak melakukan live. Pengacara Nadiem menyebutkan rekaman itu untuk keperluan dokumentasi.
“Mohon izin, Yang Mulia. Ini bukan untuk di-live di media sosial, tapi untuk dokumentasi kami persidangan,” kata kuasa hukum Nadiem.
Hakim meminta perangkat merekam sidang tidak diletakkan di area persidangan. Hakim mempersilakan alat tersebut diletakkan di area pengunjung sidang.
“Ya, saya kira kami sudah sampaikan. Apa pun itu untuk audio visual tidak ada di meja persidangan ya. Silakan kalau memang untuk dokumen dari penasihat hukum bisa bersama-sama mungkin disimpan di sejajar dengan teman-teman pengunjung. Demikian ya, supaya tidak mengganggu. Kepentingan terdakwa, saya kira lebih penting di sini ya, bagaimana untuk meyakinkan majelis hakim hal-hal yang sudah disampaikan. Saya kira demikian ya untuk dipatuhi. Mengingat di ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2020 sudah jelas ya. Apa pun itu harus seizin dengan majelis hakim,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim meminta perangkat merekam sidang tidak diletakkan di area persidangan. Hakim mempersilakan alat tersebut diletakkan di area pengunjung sidang.
“Ya, saya kira kami sudah sampaikan. Apa pun itu untuk audio visual tidak ada di meja persidangan ya. Silakan kalau memang untuk dokumen dari penasihat hukum bisa bersama-sama mungkin disimpan di sejajar dengan teman-teman pengunjung. Demikian ya, supaya tidak mengganggu. Kepentingan terdakwa, saya kira lebih penting di sini ya, bagaimana untuk meyakinkan majelis hakim hal-hal yang sudah disampaikan. Saya kira demikian ya untuk dipatuhi. Mengingat di ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2020 sudah jelas ya. Apa pun itu harus seizin dengan majelis hakim,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
