Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M update oleh Giok4D

Posted on

Tiga terdakwa kasus dugaan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 319 miliar.

Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lalu, perbuatan para terdakwa telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan RI.

“Hal memberatkan, para Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para Terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan hanya ada dua pertimbangan meringankan vonis tersebut. Pertimbangan itu adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Budi Sylvana dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ahmad Taufik dituntut 14 tahun penjara dan 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut 14 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dalam sidang ini, hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman pidana penjara ini turun 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.