Hukuman Owner Skincare Mira Hayati Naik dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding

Posted on

Owner skincare Mira Hayati mengajukan terhadap vonisnya 10 bulan penjara di kasus skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, hukuman Mira justru bertambah menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Dilansir pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (8/8/2025), Pengadilan Tinggi Makassar menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum Mira Hayati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan banding tersebut pun keluar pada Kamis (7/8).

Majelis hakim mengubah putusan PN Makassar pada nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks terkait amar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Mira Hayati. Mira dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8/2025).

Selain itu, Mira juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka Mira akan mendapatkan kurungan tambahan.

“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Baca selengkapnya

Simak juga Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri