Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten memusnahkan barang bukti sejumlah perkara yang telah ditangani selama tiga bulan terakhir. Barang bukti itu mulai ‘keripik pisang narkoba’ hingga kosmetik ilegal.
“Jadi hari ini kami melakukan kegiatan rutin dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yaitu pemusnahan barang bukti yang perkaranya itu sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, di Cibinong, Selasa (23/12/2025).
Dia mengatakan barang bukti dimusnahkan setelah perkaranya memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia menyebut pemusnahan barang bukti dilakukan rutin setiap tiga bulan.
“Jadi setahun itu kami lakukan empat kali kegiatan pemusnahan. Jadi per tiga bulan kami lakukan mendata perkara-perkara yang inkrah periode bulan yang berjalan. Nah, yang hari ini dari bulan Oktober sampai Desember,” ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sekitar 100 perkara. Dia mengatakan ada sabu, ganja, tembakau sintentis, hingga obat keras yang dimusnahkan.
“Untuk perkara itu sekitar 100 perkara. Yang dimusnahkan itu ada jenis narkotika, di antaranya sabu dan ganja dan tembakau sintetis,” jelasnya.
“Kemudian yang masuk Undang-Undang Kesehatan itu obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl sama Hexymer. Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan ada dua buah sajam. Kemudian beberapa handphone, kemudian kosmetik,” lanjutnya.
Selain itu, ada sekantong keripik pisang yang dimusnahkan dalam kegiatan itu. Ternyata keripik pisang tersebut mengandung zat narkoba.
“Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba. Cuma untuk hasil labnya itu zat yang mengandung apa,” ujarnya.
