Ibu-Anak Tercebur ke Galian Kabel di Jaktim, Pemprov DKI Tegur Kontraktor Proyek

Posted on

Ibu yang menggendong anak balita tercebur ke dalam galian kabel fiber optik di Pondok Gede, Jakarta Timur (Jaktim). Merespons hal itu, Dinas Bina Marga Jakarta menegur kontraktor proyek tersebut.

Kabar soal adanya ibu dan anak terperosok ke lubang galian di Pondok Gede beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, Selasa (8/7/2025), lubang galian itu tak terlihat karena tertutup genangan air. Sementara penutup lubang ada di sampingnya.

Tampak lubang itu berada di pinggir jalan dan samping trotoar. Perekam video menyebut jika kedalaman lubang galian sampai seleher.

“Gara-gara galian, ada lobang di dalam nggak kelihatan nyemplung sampai seleher. Galiannya nggak ditutup,” kata perekam video.

Sementara itu, ibu dan anaknya tampak basah usai tercebur ke lubang galian tersebut. Mereka kemudian duduk di pinggir jalan.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga Jakarta, Wiwik Wahyuni, menyebut pihaknya sudah memberi teguran kepada kontraktor proyek. Menurutnya, teguran diberikan lantaran ada ketidaksesuaian standar pelaksanaan pekerjaan galian.

“Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran kepada PT Xenithing Indonesia Network dan mitra pelaksana proyek atas ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan penempatan jaringan utilitas kabel fiber optik di Jl Pondok Gede Raya,” kata Wiwik kepada wartawan.

“Proyek yang memiliki izin IPPJU sejak 13 Maret 2025 tersebut diketahui tidak sesuai metode kerja yang telah disampaikan saat paparan, antara lain tidak adanya pagar pengaman, rambu lalu lintas, serta sisa material dibiarkan di trotoar tanpa pengamanan,” tambahnya.

Wiwik mengatakan proyek galian itu dihentikan sementara. Menurutnya, penghentian proyek itu dilakukan sampai pelaksana memperbaiki kelengkapan dan metode kerja.

“Setelah serangkaian teguran, termasuk teguran tertulis melalui surat peringatan 1 pada 26 Juni 2025 dan pengecekan ulang lapangan hingga 7 Juli 2025, Dinas Bina Marga memutuskan menghentikan sementara pekerjaan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Pihak pelaksana diwajibkan memberikan tindak lanjut maksimal dalam waktu 3 x 24 jam guna memastikan kelengkapan metode kerja dan keselamatan,” jelasnya.

Wiwik menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2025. Dia mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Korban menyatakan kejadian tersebut merupakan musibah tanpa unsur kelalaian yang disengaja, serta tidak akan menempuh jalur hukum terhadap pelaksana pekerjaan,” ucap Wiwik.

“Dinas Bina Marga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap pekerjaan utilitas di ruang milik jalan demi keselamatan publik dan tertib pelaksanaan proyek di wilayah DKI Jakarta,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *