Polisi menetapkan pemilik perusahaan Sentoso Seal, , sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menjelaskan Jan Hwa Diana diduga merusak mobil milik pelapor menggunakan mesin gerinda lantaran diperintah suaminya.
Dilansir Antara, Sabtu (10/5/2025), kasus tersebut dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pelapor merupakan pekerja yang sempat mengerjakan proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Surabaya.
Jemmy mengatakan mulanya proyek senilai Rp 400 juta itu telah hampir selesai mencapai sekitar 80 persen. Kemudian, Paul bersama rekannya, Yanto, kembali ke lokasi untuk mengambil peralatan scaffolding yang akan digunakan untuk proyek lainnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Klien saya dan rekannya dilarang mengambil barang, bahkan dituduh mencuri,” kata Jemmy.
Jemmy mengatakan usai dituduh mencuri, Jan Hwa Diana kemudian merusak roda mobil milik Paul menggunakan mesin gerinda. Dia menduga perusakan mobil itu diperintah oleh suaminya, Handy Soenaryo.
Selain itu, kata Jemmy, Paul mendapat tekanan dari pelaku. Dia mengatakan kliennya diminta untuk mengembalikan dana sebanyak 50 persen dari nilai proyek tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan motif keduanya melakukan perusakan mobil itu bermula dari hubungan kerja sama antara pelapor dan terlapor untuk membangun kanopi. Namun, kata dia, tanpa sebab yang pasti, kerja sama itu lalu diputus sepihak dan berujung cekcok.
“Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” kata Rahmad dilansir infoJatim.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Sementara ini Jan Hwa Diana ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Polisi juga telah menahan Handy Soenaryo, suami dari Jan Hwa Diana.