Polisi menghentikan penyelidikan kasus yang menewaskan siswa SMPN di Tangerang Selatan, MH (13). Penyelesaian melalui mekanisme diversi dipilih sebagai langkah pemenuhan hak anak terduga pelaku demi menghindari proses peradilan formal, sejalan dengan kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak terkait.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan penyelesaian kasus melalui diversi diambil setelah kesimpulan akhir yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat perundungan, melainkan karena tumor otak yang dideritanya.
“Penyebab kematian korban diduga karena sakit dan terkait penyelidikan telah dihentikan dikarenakan telah dilakukan diversi antara pihak korban dan anak terduga,” ujar Victor dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana, dengan tujuan mencapai perdamaian, menghindari anak dari penjara, serta mendorong tanggung jawab anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Ini merupakan upaya wajib dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia untuk melindungi anak dari dampak negatif sistem pidana konvensional dan mengedepankan kepentingan terbaik anak, seperti diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Dengan adanya diversi tersebut, anak terduga pelaku .
“Pihak korban telah menerima santunan dan anak terduga telah dilakukan pendampingan dari pekerja sosial Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan atas meninggalnya siswa SMPN di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), MH (13), yang sempat mendapatkan perundungan. Polisi menyebutkan MH meninggal karena penyakit tumor otak yang dideritanya, bukan karena perundungan.
“Korban meninggal dunia di RS Fatmawati dengan diagnosa penyakit tumor pada batang otak,” kata Victor.
Victor menjelaskan, diketahuinya penyebab MH meninggal setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga ahli pidana. Polisi juga memeriksa dokter spesialis anak, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak neurologi, dokter umum, dan dokter forensik.
Dari rangkaian pemeriksaan terhadap dokter, diketahui korban menderita tumor otak kecil. Hal ini mengakibatkan gangguan pada saraf mata korban.
“Hari Kamis, tanggal 13 November 2025, penyelidik melakukan kunjungan ke RS Fatmawati dan hasil MRI korban ditemukan adanya tumor otak kecil sehingga mengakibatkan terjadi gangguan pada saraf mata,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Jumat (14/11/2025), penyidik juga mendatangi klinik mata, dan 2 rumah sakit tempat korban menjalani pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapat hasil CT scan dan rontgen. Kemudian pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, korban meninggal dunia di RS Fatmawati dengan diagnosis penyakit tumor pada batang otak,” jelasnya.
