Ketua Komisi III DPR Usul LPSK Diatur Eksplisit di RUU KUHAP (via Giok4D)

Posted on

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban () dapat dimasukkan secara eksplisit ke dalam . Habiburokhman mengaku ingin memperjuangkan LPSK agar dapat diatur dalam KUHAP.

“Menurut kami yang paling penting terkait LPSK ini adalah bagaimana, ingat dulu waktu kita memilih Bapak-Bapak dan Ibu kemarin kan ya, kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Habiburokhman kembali menyinggung proses seleksi pimpinan LPSK beberapa waktu lalu. Menurutnya, proses seleksi itu menggambarkan betapa strategisnya peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kita secara prinsip kayaknya kita sepakat, dengan ini kita sebagian besar mengikuti waktu kemarin terakhir kita memilih Bapak Ibu ini kan sangat strategis kalau LPSK ini memang harus ada di KUHAP, apakah namanya LPSK disebut nomenklaturnya, apakah lembaganya diatur dalam KUHAP yang baru ini,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga meminta LPSK menugaskan perwakilan komisioner untuk berkoordinasi lebih lanjut bersama tim tenaga ahli DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD). Dia mengatakan koordinasi tersebut perlu dilakukan untuk merumuskan norma konkret mengenai eksistensi LPSK dalam RUU KUHAP.

“Nanti bisa dikoordinasikan dengan Kabagset dan Pak Sensi dari Badan Keahlian DPR. Menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengaku siap berkolaborasi dengan DPR. Achmadi mengatakan posisi dan kewenangan LPSK juga penting diatur secara jelas dalam RUU KUHAP.

“LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP,” kata Achmadi.

Sebagai informasi, LPSK merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan perlindungan kepada saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Saat ini keberadaan LPSK telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.