KPK memanggil dua mantan Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di .
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Para saksi yang diperiksa itu, yakni Dirjen Binapenta tahun 2020-2023, Suhartono (S), dan Dirjen Binapenta tahun 2024-2025, Haryanto (H). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tutur Budi.
KPK juga memanggil dua mantan Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTKA) Kemnaker hari ini. Keduanya yaitu Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 dan Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait suap pengurusan TKA di Kemnaker. Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tim penyidik juga telah menggeledah gedung Kemnaker pada Selasa (20/5). Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledahan di lokasi.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi lainnya. Sejumlah motor dan mobil turut disita dari penggeledahan tersebut.
“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” imbuhnya.