Mantan kader PDIP, Saeful Bahri, menyinggung otoritas dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Saeful menyebut istilah ‘bawahan Hasto’ terkait perintah dari Sekjen PDIP itu tentang PAW Harun.
Hal itu diungkap Saeful saat menjadi saksi kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Hakim awalnya bertanya soal surat tugas dari partai saat diminta Hasto membantu pengurusan PAW Harun Masiku.
“Jadi, Saudara Saksi, di dalam BAP Saudara nomor 42, itu Hasto mengatakan bahwa pengurusan Harun Masiku ini adalah perintah Partai PDI Perjuangan. Di dalam BAP bisa dicek nomor 42. Tapi Saudara sendiri pernah menyatakan di dalam perkara Saudara yang sudah putus, itu Saudara, bahwa Saudara tidak mendapatkan surat tugas resmi dari partai. Jadi pertanyaannya begini, jika ini benar-benar perintah partai resmi, apakah saksi itu di dalam menjalankan kegiatan itu ada surat tugas?” tanya hakim.
“Saat itu tidak yang untuk ini,” jawab Saeful.
Hakim mencecar Saeful mengenai perintah Hasto terkait PAW Harun Masiku. Saeful ditanya apakah perintah itu merupakan berasal dari pribadi Hasto atau hasil keputusan partai.
Dalam penjelasannya, Saeful mengatakan perintah Hasto itu sebagai keputusan partai. Dia menyebut sebagai kader terikat dengan ketetapan yang telah diputus partai.
“Ketika kalau tidak ada surat tugas, itu menurut saksi sendiri ya, perintah dari Terdakwa ini sebenarnya perintah pribadi atau perintah resmi dari partai?” tanya hakim.
“Jadi keputusan partai ini kami maknai sebagai perintah. Setiap keputusan partai kami maknai sebagai perintah,” jawab Saeful.
Hakim lalu bertanya terkait relasi Saeful dan Hasto dalam struktur pengurus PDIP. Dalam struktur resmi partai, Saeful diketahui bukan staf Hasto. Hakim mempertanyakan alasan Saeful mengaku sebagai staf Hasto dalam membantu PAW .
“Jadi di dalam BAP Saudara nomor 41, Saudara menyatakan ‘Saya mendapat perintah pengurusan Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto. Sebagai staf, saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto’. Nah pertanyaannya begini, Saudara menyebut diri sebagai staf Hasto, padahal dalam struktur resmi partai, Saudara bukan staf langsung Hasto. Mengapa Saudara merasa staf Hasto? Apakah Hasto pernah secara eksplisit mengatakan bahwa Saudara adalah bawahannya dalam kaitannya mengurus Harun Masiku ini?” tanya hakim.
Saeful mengaku bukan bagian dari staf Hasto. Namun, sebagai kader PDIP, kata Saeful, ia merasa sebagai bawahan Hasto yang harus patuh terhadap perintah Sekjen PDIP tersebut.
“Yang poin pertama, kami merasa semua bawahan Hasto, itu yang pertama. Yang kedua, saya menjalankan tugas supporting, unit, kesekretariatan, staf. Jadi saya di situ kadang-kadang namanya staf, kan? Tapi tidak ada SK-SK resmi, itu tidak ada. Karena kita tidak digaji oleh partai dan kita bukan pegawai partai. Yang staf itu sebetulnya memang pegawai partai yang digaji setiap bulan,” jawab Saeful.
Saeful juga mengaku selalu melaporkan tiap perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto.
“Masalahnya begini, kalau Saudara menyebut staf, tapi sepertinya Saudara setiap melakukan aktivitas itu wajib lapor?” tanya hakim.
“Oke, semuanya wajib lapor, Yang Mulia,” timpal Saeful.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.