KPK Ungkap Ada Kuota Petugas Haji 2024 Diperjualbelikan ke Jemaah

Posted on

terus mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain kuota tambahan, KPK menyebut ada dugaan kuota petugas haji yang diperjualbelikan kepada calon jemaah.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dia mengatakan hal itu membuat jumlah petugas haji berkurang. Namun KPK belum mengungkap detail berapa banyak kuota petugas haji yang diduga diperjualbelikan. Indonesia biasanya mendapat kuota petugas haji sekitar 2 persen dari total jemaah.

“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” ucap dia.

Dia mengatakan penyidik akan mengungkap detail nilai dugaan jual beli kuota itu. Dia menyebut hal itu terus didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

Simak Video ‘Kuota Haji RI Tahun 2026 Ada 221 Ribu, Dibagi Per Provinsi’:

“Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

Simak Video ‘Kuota Haji RI Tahun 2026 Ada 221 Ribu, Dibagi Per Provinsi’: