Anggota RI Dapil Sumatera Utara III, Sugiat Santoso, mengapresiasi keputusan cepat yang diambil Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang sempat diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Sugiat menilai keputusan Prabowo tepat untuk mengakhiri polemik.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo. Keputusan ini sudah tepat agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut. Keputusan ini juga menjadi akhir polemik empat pulau itu,” kata Sugiat kepada wartawan lewat pesannya, Selasa (17/6/2025).
Sugiat berharap polemik ini selesai dan semua pihak fokus mendukung program Prabowo untuk kemajuan bangsa. Dia mengajak semua pihak menghentikan perdebatan dan kembali bekerja menyejahterakan rakyat Aceh dan Sumatera Utara.
“Perdebatan soal empat pulau sudah berakhir. Mari kita fokus lagi mendukung program Bapak Presiden untuk menyejahterakan rakyat. Semua pihak harus bergotong-royong demi terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Sugiat juga memuji peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang terus mengawal persoalan ini hingga akhir. Dia mengatakan Dasco mengawal polemik ini bisa dituntaskan lebih cepat lewat keputusan Presiden agar perdebatan tidak berlarut-larut.
“Apresiasi juga untuk Bang Dasco yang mengawal persoalan empat pulau ini. Dukungan dari Pimpinan DPR membuat persoalan ini lebih cepat dituntaskan oleh pemerintah dan persoalan tidak berlarut-larut. Sekali lagi, mari fokus bekerja untuk menyukseskan program Presiden dan Wakil Presiden demi menyejahterakan rakyat,” tutur Sugiat.
Sebelumnya, Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.