Mendagri Ungkap Peran DPRD Kebut Realisasi Program Strategis Nasional

Posted on

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendukung percepatan realisasi Program Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, keterlibatan aktif DPRD menjadi kunci dalam menjalankan berbagai program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, layanan cek kesehatan gratis, serta program strategis lainnya.

“Saya resmi melantik Saudara-Saudara dalam jabatan yang baru, sebagai Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia masa bakti 2025-2030. Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, Tito menekankan dukungan terhadap PSN adalah amanat dari Undang-Undang (UU). Ia merujuk pada Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah wajib mendukung PSN. Apabila tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.

“Kalau enggak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” tegasnya.

Di sisi lain, Tito Karnavian turut menyoroti pentingnya peran DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I 2025 sebesar 4,87 persen, namun belum merata di seluruh wilayah.

Capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.

“Pertumbuhan ekonomi juga, nasional, itu sangat dipengaruhi kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum ADKASI Siswanto berharap kehadiran Mendagri bisa menjadi pelindung bagi marwah DPRD di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, keberadaan DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014. DPRD, lanjutnya, adalah mitra sejajar kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Tonton juga “Mendagri Respons Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut” di sini: