Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, sempat absen saat dipanggil Kejaksaan Agung (). Merespons itu, Kejagung dinilai harus cepat mengambil langkah terhadap .
“Karena sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) ya harus segera melakukan sita asetnya. Kecepatan kejaksaan sangat penting, sebelum aset dilimpahkan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho Hibnu, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Pemerintah melalui Kejagung, kata Hibnu, dalam proses hukum korupsi tidak hanya mengejar para pelakunya. Tetapi juga harus mengejar aset koruptor untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang.
Hibnu mengatakan, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kasus impor minyak mentah memiliki nilai yang sangat strategis. Ia merupakan salah satu pemain minyak pertama atau raja minyak pertama, sehingga mengetahui seluk beluk dan mekanisme kecurangan dalam impor minyak.
“Menurut hemat kami, kayaknya kemungkinan dia sebagai aktornya. Nah ini yang menjadi problem, apakah sebagai aktor ataukah turut serta. Tapi paling tidak kita sebagai orang awam melihatnya sebagai pemain lama, broker minyak lama,” ungkap Hibnu.
Hibnu juga melihat dukungan Presiden Prabowo kepada Kejagung dalam pemberantasan korupsi sangat luar biasa. “Penegakkan hukum sekarang sudah mendapat backup presiden lebih kuat dibanding pemerintah sebelumnya. Kalau sebelumnya mungkin kita tidak tahu. Dukunganya sudah optimal terutama terhadap broker-broker minyak. Orang-orang minyak itu bukan orang sembarangan,” imbuh dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid kemarin. Namun Riza Chalid tak mengindahkan panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).
Anang menyebut, penyidik bakal menjadwalkan panggilan kedua terhadap Riza. Namun dia belum memastikan kapan panggilan kedua itu dilakukan.
“Dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan diagenda pemanggilan yang kedua,” ucap Anang.