Aksi pelarian tragis dilakukan kakak beradik asal Cibinong, , demi menghindari kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya. Keduanya pun ditemukan dalam kondisi selamat.
Dirangkum infocom, Sabtu (29/11/2025), mulanya, kakak beradik berusia 13 dan 11 tahun itu dilaporkan hilang sejak Senin, 24 November 2025. Satreskrim Polres Bogor pun segera melakukan pencarian usai menerima laporan tersebut.
Kemudian, pada Kamis, 27 November 2025, kakak beradik itu ditemukan di rumah kolega ibu kandungnya. Keduanya pun mengungkap alasan melakukan aksi pelarian lantaran tak tahan karena kerap dicabuli ayah tirinya.
“Setelah kita dalami dari keduanya, apa yang melatarbelakangi daripada perginya kedua anak tersebut ternyata berdasarkan keterangan mereka bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sehingga dia merasa terancam,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (28/11).
Dicabuli Sejak 2023
Anggi mengatakan kekerasan seksual itu dilakukan ayah tirinya berulang kali sejak 2023. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumahnya pada saat ibu kandung korban bekerja. Terkadang di kamar mandi, terkadang di kamar pelaku.
“Kemudian setelah terus kita lakukan pendalaman didapati fakta bahwa kejadian itu berulang dan dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir satu bulan sebelum terjadinya kejadian kemarin kakak beradik ini melarikan diri dari rumahnya,” bebernya.
Kakak beradik pun merasa tak tahan hingga akhirnya melarikan diri. Kabar hilangnya mereka mulanya diungkap bibi korban, SM. Terakhir, kedua remaja itu meninggalkan rumahnya pada Senin (24/11) sekitar pukul 04.00 WIB, untuk pergi ke warung membeli pelicin pakaian.
“Mereka izin ke ayahnya untuk ke warung Madura beli pelicin pakaian untuk setrika baju. Jadi mereka ini kan mau berangkat sekolah. Untuk setrika pakaiannya, pakai pelicin. Mereka beli sendiri ke warung Madura,” kata bibi korban, SM, saat dihubungi infocom, Rabu (26/11).
Sejak Subuh itu, keduanya belum kembali ke rumah. Pihak keluarga sudah berusaha mencari, tetapi hasilnya nihil hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Bogor pada Selasa (25/11).
Usai dilakukan pencarian, keduanya berhasil ditemukan Kamis (27/11). Kakak beradik itu ditemukan dalam kondisi selamat.
Ayah Tiri Ditangkap
Polisi lalu melakukan penyelidikan intensif usai mendengar pengakuan kedua korban. Polisi pun berhasil menangkap ayah tiri yang diduga melakuakn pencabulan tersebut.
“Pelaku sudah kita tangani mulai dari semalam kita melakukan penanganan secara intensif alhamdulillah diperoleh dua alat bukti,” kata Anggi.
Anggi mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan. Kami sangkakan dengan pasal yang tertuang dalam UU PPKS. Kemudian kami sangkakan juga berkenaan dengan perlindungan anak yang mana berdasarkan Undang-Undang tersebut ancaman maksimal 12 tahun,” bebernya.
Dicabuli Sejak 2023
Anggi mengatakan kekerasan seksual itu dilakukan ayah tirinya berulang kali sejak 2023. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumahnya pada saat ibu kandung korban bekerja. Terkadang di kamar mandi, terkadang di kamar pelaku.
“Kemudian setelah terus kita lakukan pendalaman didapati fakta bahwa kejadian itu berulang dan dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir satu bulan sebelum terjadinya kejadian kemarin kakak beradik ini melarikan diri dari rumahnya,” bebernya.
Kakak beradik pun merasa tak tahan hingga akhirnya melarikan diri. Kabar hilangnya mereka mulanya diungkap bibi korban, SM. Terakhir, kedua remaja itu meninggalkan rumahnya pada Senin (24/11) sekitar pukul 04.00 WIB, untuk pergi ke warung membeli pelicin pakaian.
“Mereka izin ke ayahnya untuk ke warung Madura beli pelicin pakaian untuk setrika baju. Jadi mereka ini kan mau berangkat sekolah. Untuk setrika pakaiannya, pakai pelicin. Mereka beli sendiri ke warung Madura,” kata bibi korban, SM, saat dihubungi infocom, Rabu (26/11).
Sejak Subuh itu, keduanya belum kembali ke rumah. Pihak keluarga sudah berusaha mencari, tetapi hasilnya nihil hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Bogor pada Selasa (25/11).
Usai dilakukan pencarian, keduanya berhasil ditemukan Kamis (27/11). Kakak beradik itu ditemukan dalam kondisi selamat.
Ayah Tiri Ditangkap
Polisi lalu melakukan penyelidikan intensif usai mendengar pengakuan kedua korban. Polisi pun berhasil menangkap ayah tiri yang diduga melakuakn pencabulan tersebut.
“Pelaku sudah kita tangani mulai dari semalam kita melakukan penanganan secara intensif alhamdulillah diperoleh dua alat bukti,” kata Anggi.
Anggi mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan. Kami sangkakan dengan pasal yang tertuang dalam UU PPKS. Kemudian kami sangkakan juga berkenaan dengan perlindungan anak yang mana berdasarkan Undang-Undang tersebut ancaman maksimal 12 tahun,” bebernya.
