Pendidikan Profesi Guru Tahap 3 Tahun 2025: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan

Posted on

Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mengadakan . Program ini menyasar 155.652 orang.

Mengutip dari situs resmi PPG Kemendikdasmen, informasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 Tahun 2025 tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Nomor 1089/B2/GT.00.08/2025. Ini hal-hal yang perlu diketahui.

1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:

2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di .

5. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.

6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah dimasukkan ke dalam PDDikti oleh LPTK, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman . Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.

8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman .

9. Bagi guru-guru yang menjadi sasaran di dalam poin 1 namun belum terpanggil saat ini akan dipanggil pada tahap berikutnya.

*Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

*Lampiran Pakta Integritas dapat dilihat lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Nomor 1089/B2/GT.00.08/2025.

Jadwal Pelaksanaan

Ketentuan Lapor Diri