tidak hanya melakukan penegakan hukum dalam upaya penindakan terhadap para pelaku perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Seusai menggelar konferensi pers, Polda Riau melakukan di kawasan yang sudah dirusak oleh para pelaku.
“Kita menyaksikan penanaman pohon secara simbolis, tetapi setelah ini Kapolres (Kampolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan) dan instansi terkait itu juga akan melihat terutama dengan batang pohon ini kita akan bersihkan dan lakukan reboisasi, penanaman pohon kembali,” kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Senin (7/6/2025).
Herry Heryawan mengatakan penanaman pohon ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjalankan , sekaligus menjadi tanggung jawab moril terhadap keberlangsungan lingkungan.
Penanaman pohon merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media sebagai kunci keberhasilan dalam operasi ini,” paparnya.
Herry Heryawan mengatakan penindakan terhadap para pelaku perambahan hutan tidak berhenti sampai sini saja. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Bukan hanya aparat, semua yang terlibat. Oknum aparat, kepala desa, semuanya kalau yang terlibat, kita tidak pandang bulu kita secara tegas akan lakukan penegakan hukum secara adil dan terbuka,” tegas Irjen Herry.
Sebagai informasi, Polda Riau menetapkan 4 tersangka dalam kasus perambahan hutan di area HPT dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dua tersangka di antaranya adalah ketua adat, Yoserizal, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar, Buspami.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dalam praktiknya tersangka Buspami dan Yoserizal memperjualbelikan dan membabat hutan lindung untuk perkebunan sawit yang diklaim sebagai tanah ulayat.
“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” jelas Ade Kuncoro.