menggelar pelatihan di lingkungan Bidang Kehumasan. Kemampuan personel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dipertajam demi optimalisasi keterbukaan publik.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki persepsi yang sama serta pemahaman mendalam terhadap regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga mampu menjalankan SOP pelayanan informasi secara tepat dan terstruktur,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Kegiatan bertajuk ‘Peningkatan Kemampuan Pejabat PPID Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi’ digelar di Media Center Polda Riau, Rabu (21/5/2025) dan dibuka langsung oleh Kombes Anom. Hadir juga Kasubdit Penmas AKBP Rudi A Samosir, Kasubdit Multimedia AKBP Vera Taurensia, serta pejabat PPID Satker Polda serta diikuti juga melalui zoom meeting oleh Para Kasi Humas Polres Jajaran Polda Riau. Hadir selaku narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Bapak Tatang Ardiansyah, SH.I, serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Bapak H. Asril Darma, S.Si., M.I.Kom., C.Med., SP., Ap.
Dalam sambutannya, Kombes Anom menekankan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan dalam menjamin akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Komisaris Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, H Asril Darma mengatakan personel kepolisian diharapkan merespons cepat aduan masyarakat, baik melalui pesan WhatsApp atau media sosial lainnya sebagai bagian dari pelayanan prima. Personel Polda Riau juga diharapkan mengasah kemampuannya sesuai perkembangan zaman di era digital ini.
“Jangan sampai ada masyarakat yang mengirim DM tapi tidak ditanggapi. Ini bisa mencoreng citra pelayanan publik,” ujar Asril.
Kecepatan dan keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik menjadi dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu, Asril menekankan bahwa tugas PPID bukan sekadar menyebarluaskan informasi, namun juga membangun sistem dokumentasi informasi publik yang taat SOP. Aspek anggaran dan sumber daya manusia juga harus menjadi perhatian serius agar PPID bisa bekerja secara optimal.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan informasi publik. Ia menyebut bahwa setiap permohonan harus melalui jalur resmi, yakni PPID di instansi yang bersangkutan.
“Kalau masyarakat ingin informasi dari Polres Kuansing, maka ajukan ke PPID Polres Kuansing, bukan ke instansi lain,” tegas Tatang.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas dalam struktur PPID, semua pengelolaan informasi harus tetap . Permohonan informasi mengenai hal-hal teknis seperti perkara pidana atau narkoba sekalipun, harus tetap masuk melalui jalur PPID, bukan langsung ke direktorat teknis.
Tatang menekankan pentingnya edukasi internal agar setiap satuan kerja memahami prosedur dan tidak mengabaikan permintaan informasi hanya karena dianggap sensitif. Tatang berharap agar seluruh jajaran Polda dan Polres menganggarkan pembiayaan khusus untuk mendukung kerja-kerja PPID, seiring dengan kebijakan pusat yang mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Semua permintaan harus dilayani sesuai aturan,” kata Tatang Yudiansyah.