Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba, 10 Kg Sabu-5.000 Ekstasi Disita

Posted on

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan di Tanjung Balai, Asahan. Seorang kurir ditangkap berikut barang bukti sabu, ekstasi, hingga ketamin.

Tersangka inisial IM (33) berhasil ditangkap di Jalan Protokol, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Tanjung Balai, Asahan.

“Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil pelaku setelah aksi kejar-kejaran,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (10/9/2025).

Tersangka saat itu menyembunyikan narkoba di dalam karung goni di bagasi mobil. Saat mobil digeledah, ditemukan dalam kemasan Tiongkok berwarna hijau dengan tulisan “Durian”, 5.000 butir ekstasi, 8.000 butir H5, dan 1 kg ketamin.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut juga mengamankan satu unit mobil dan satu unit ponsel alat komunikasi.

“Dari hasil interogasi, pelaku IM mengaku dikendalikan oleh dua orang berinisial AN dan NA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

IM bertugaskepada seseorang berinisial X di SPBU Desa Air Joman dan dijanjikan upah sebesar Rp25 juta.

Saat ini, pelaku IM telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu para DPO dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.