Polisi Tangkap 2 Pemalak Berkedok ‘Pak Ogah’ di Kemayoran Jakpus

Posted on

Polisi menangkap 2 pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, . Polisi menangkap mereka setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah menyatakan tindakan tegas terhadap aksi premanisme akan terus dilakukan. Dalam kasus ini, modus dengan berpura-pura menjadi tukang parkir telah meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” ujar Agung dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Budi Setiadi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (10/5). Polisi juga menyita uang tunai yang diduga sebagai hasil pemalakan.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 35 ribu yang diduga hasil pemalakan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa.