Polisi menangkap kurir berinisial MA alias Tempe (30) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Ganja seberat 919 gram dan sabu seberat 125 gram siap edar disita.
“Kami menangkap Tempe itu di daerah Cipayung, Depok, di Pancoran Mas. Itu lumayan barang buktinya,” kata Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti saat jumpa pers di Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Senin (26/5/2025).
Polisi menyita barang bukti beberapa paket berisikan 125 gram sabu, 919 gram ganja. Peran MA yakni kurir modus tempel.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket. Ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mungkin 1 kg kali ya. Tapi sampai sini nggak nyampe 1 kg karena udah kering,” jelasnya.
Tamar masih mengejar teman Tersangka MA bernama Mamei diduga mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Tangerang. Berdasarkan pengakuan Tersangka MA, tugasnya hanya menempelkan narkoba sudah dikemas dan siap edar.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Info yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei. Ini DPO. Infonya Mamei ini memang di lapas Tangerang. Namun kami sudah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk lebih lanjut untuk pengungkapan ke atas,” jelasnya.
MA mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan konsumen. Tersangka MA diberi upah Rp 4,5 juta sekali melakukan aksinya.
“Rp 4.500.000 tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau nyoba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita,” tuturnya.
Tersangka MA berhasil ditangkap di Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok pada Jumat (16/5). Tersangka MA tertangkap basah menyimpan sabu di atas rak piring dan ganja di kulkas.
Imbas perbuatannya Tersangka MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.