Polres Bogor menangkap pengedar di wilayah Gunung Putri. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepucuk senjata api (senpi) ilegal dari tersangka yang berbeda.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu, terdapat juga kita menemukan adanya kepemilikan senpi ilegal,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025).
Tersangka kepemilikan senpi itu berinisial AS, dia ditangkap pada 11 Oktober 2025. Dia ditangkap bersama MA yang merupakan pengedar sabu.
“Tersangka kita amankan di Gunung Putri, inisial tersangka laki-laki AS, penangkapan kita laksanakan pada 11 Oktober 2025,” bebernya.
“Juga diamankan satu orang lagi pengedar sabu berinisial MA beserta barang bukti 50 paket sabu sebesar 63,47 gram dan satu unit senjata laras pendek,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap 155 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan dalam kurun 3 bulan terakhir.
“Dari keseluruhan kasus yang dapat diungkap tersebut, telah diamankan 155 tersangka yang terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor.
Dia mengatakan kasus tersebut diungkap selama 100 hari dirinya menjabat. Sebanyak 155 tersangka yang ditangkap itu terdiri atas 114 perkara peredaran narkoba, obat-obatan keras, hingga minuman keras (miras).
“Dalam 3 bulan terakhir ini Porles Bogor telah bekerja keras mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba, minuman keras, dan obat keras,” ucapnya.
Wikha mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebutkan kasus narkoba terbanyak terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan sabu.
“Barang bukti yang disita cukup besar yaitu sabu 4,4 kg (kilogram), ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintesis 6,6 kg, buang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 ml, ekstasi 47 butir, sediaan farmasi 21 ribu butir, dan miras oplosan 3 ribu botol, plastik, dan jeriken,” ucapnya.
155 Orang Ditangkap Selama 3 Bulan
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap 155 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan dalam kurun 3 bulan terakhir.
“Dari keseluruhan kasus yang dapat diungkap tersebut, telah diamankan 155 tersangka yang terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor.
Dia mengatakan kasus tersebut diungkap selama 100 hari dirinya menjabat. Sebanyak 155 tersangka yang ditangkap itu terdiri atas 114 perkara peredaran narkoba, obat-obatan keras, hingga minuman keras (miras).
“Dalam 3 bulan terakhir ini Porles Bogor telah bekerja keras mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba, minuman keras, dan obat keras,” ucapnya.
Wikha mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebutkan kasus narkoba terbanyak terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan sabu.
“Barang bukti yang disita cukup besar yaitu sabu 4,4 kg (kilogram), ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintesis 6,6 kg, buang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 ml, ekstasi 47 butir, sediaan farmasi 21 ribu butir, dan miras oplosan 3 ribu botol, plastik, dan jeriken,” ucapnya.
