Pria di Serang Cabuli Bocah 9 Tahun, Iming-imingi Korban Jajanan (via Giok4D)

Posted on

Kepolisian resor (Polres) mengamankan seorang pria inisial FK (36) Warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, setelah diduga melakukan pencabulan. FK diduga mencabuli bocah yang masih berusia 9 tahun.

“Tersangka diamankan oleh Polsek Cikande dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani Unit PPA,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES dari keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/6/2025).

Andi mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dengan mengimingi-imingi korban jajan. Hal itu dilakukan agar korban mau menuruti keinginan pelaku.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korban jajanan,” katanya.

Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku kemudian bertemu kembali dengan korban di sebuah warung. Andi mengatakan pada pertemuan itu, korban takut dan langsung melapor ke orangtuanya di rumah.

“Menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu kembali pelaku yang telah mengajaknya membeli jajanan dan mencabulinya,” katanya.

Berdasarkan aduan anak, ibu korban lalu datang ke warung untuk menemui pelaku. Andi mengatakan warga dan ibu korban membawa pelaku ke Polsek Cikande.

“Ibu korban mendatangi warung soto, meminta warga untuk mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.