Puluhan Pelanggar Ditindak di Hari Pertama Operasi Patuh di Pekanbaru Riau

Posted on

di Kota Pekanbaru, Riau menjaring puluhan pelanggar lalu lintas. Dari total 98 pelanggar, 28 di antaranya diberikan sanksi tilang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan pihaknya mengerahkan 225 personel gabungan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 ini.

“Untuk kekuatan personel kami mengerahkan sebanyak 225 personel gabungan,” kata Kombes Jeki dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Secara terperinci, Kombes Jeki mengatakan personel yang dikerahkan terdiri dari 190 personel Satlantas Polresta Pekanbaru, 10 personel Satpol PP Kota Pekanbaru, 10 personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, 10 personel Jasa Raharja Kota Pekanbaru, dan 5 personel Denpom 1/3 Pekanbaru.

Kombes Jeki menyampaikan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal . Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol I Made Juni menyampaikan, di hari pertama Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 ini, pihaknya menjaring total 78 pelanggar lalu lintas di beberapa titik.

“Sebanyak 78 pelanggar diberikan teguran dan 28 lainnya kami berikan sanksi tilang,” kata Made.

Berdasarkan catatan Satlantas Polresta Pekanbaru, pelanggaran terbanyak didominasi oleh tiga jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Adapun, dalam penindakan ini, Satlantas Polresta Pekanbaru lebih mengedepankan tindakan humanis dan persuasif. Polisi memberikan tilang terhadap para pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatalitas.

“Yang kami tilang itu karena Kenapa ditilang, karena pelanggaran ini membahayakan bagi si pengendara itu sendiri, dan tindakan melawan arus ini membahayakan si pengendara itu sendiri dan juga pengendara lainnya,” pungkasnya.