PUMA Gugat Produsen Kertas Ampelas Besi PUMA di PN Jakpus - Giok4D

Posted on

Produsen peralatan olahraga mengajukan gugatan terhadap produsen kertas ampelas merek PUMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggunaan nama ‘PUMA’ dan logo kucing.

Dilihat infocom di situs SIPP PN Jakpus, Senin (29/9/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 90/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan terdaftar sejak Agustus 2025.

Penggugatnya ialah PUMA SE. Dalam situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, PUMA SE memiliki terdaftar sebagai pemegang merek PUMA dalam sejumlah kelas. Salah satunya di kelas 25 dengan nomor registrasi IDM000408212 untuk produk pakaian, sepatu hingga sandal.

PUMA SE disebut berkedudukan di PUMA Way 1, Herzogenaurach, Jerman. PUMA SE juga memegang mereka dalam kode kelas 3, yakni untuk produk sabun, parfum, dan lainnya. Dalam registrasi di kelas 3, PUMA SE juga terdaftar sebagai pemegang logo jumping cat, PUMA & Jumping Wildcat device, serta PUMA & lukisan harimau.

Untuk logo PUMA & Jumping Wildcat Device, PUMA SE terdaftar sebagai pemegang merek dengan nomor registrasi IDM000038626 yang diajukan sejak tahun 2005 dengan tanggal perlindungan berakhir pada 2035.

Dalam gugatannya, PUMA SE mengatakan mereka merupakan pemilik dan pendaftar pertama di dunia internasional atas merek ‘PUMA & Kucing melompat’ di berbagai negara. Mereka meminta Kemenkum membatalkan merek PUMA pada produsen kertas ampelas.

Tergugat dalam perkara ini bernama Henry Edlin. Dalam situs DJKI Kemenkum, Henry Edlin terdaftar dalam kelas 3 sebagai pemohon merek PUMA dengan logo kucing berwarna hijau untuk produk ampelas besi, ampelas cat duco, ampelas kayu, kertas ampelas hingga spons pengampelasan abrasif.

Merek itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001284483 dengan tanggal pengajuan 3 Mei 2024. Perlindungannya berakhir pada tahun 2034.

Berikut petitum dalam gugatan PUMA terhadap produsen kertas ampelas PUMA itu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek ‘PUMA & Kucing Melompat’ di berbagai negara di dunia;
3. Menyatakan merek ‘PUMA & Kucing Melompat’ milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal di dunia Internasional;
4. Menyatakan merek ‘PUMA & Logo Kucing’ daftar No. IDM001284483 atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek ‘PUMA & Kucing Melompat’ milik PENGGUGAT;

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Dalam gugatannya, PUMA SE mengatakan mereka merupakan pemilik dan pendaftar pertama di dunia internasional atas merek ‘PUMA & Kucing melompat’ di berbagai negara. Mereka meminta Kemenkum membatalkan merek PUMA pada produsen kertas ampelas.

Tergugat dalam perkara ini bernama Henry Edlin. Dalam situs DJKI Kemenkum, Henry Edlin terdaftar dalam kelas 3 sebagai pemohon merek PUMA dengan logo kucing berwarna hijau untuk produk ampelas besi, ampelas cat duco, ampelas kayu, kertas ampelas hingga spons pengampelasan abrasif.

Merek itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001284483 dengan tanggal pengajuan 3 Mei 2024. Perlindungannya berakhir pada tahun 2034.

Berikut petitum dalam gugatan PUMA terhadap produsen kertas ampelas PUMA itu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek ‘PUMA & Kucing Melompat’ di berbagai negara di dunia;
3. Menyatakan merek ‘PUMA & Kucing Melompat’ milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal di dunia Internasional;
4. Menyatakan merek ‘PUMA & Logo Kucing’ daftar No. IDM001284483 atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek ‘PUMA & Kucing Melompat’ milik PENGGUGAT;


Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.