Tanggapan Andra Terhadap Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Posted on

merespons penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah. Menurut Andra, persoalan sampah di Provinsi Banten harus menjadi perhatian serius dan ditangani secara kolaboratif.

“Tentu saya prihatin. Masalah sampah ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh jika sudah masuk ranah hukum,” ujar Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (16/4/2025).

Dia menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai regulasi. Dalam kesempatan itu, Andra juga menyinggung proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Hal terpenting yang harus kita rumuskan adalah solusi untuk masalah sampah, solusi yang aman secara regulasi dan bisa diimplementasikan. Bersyukur kita, di Provinsi Banten, memiliki dua Proyek Strategis Nasional (PSN) pengelolaan sampah di Kota Tangerang dan Tangsel,” katanya.

Sebelumnya, Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah. Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah Tangsel.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan PT EPP sendiri semula hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT itu memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

“Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujar Rangga.

Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua dan dilaksanakan oleh PT EPP. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,”tegasnya.

Imbasnya, karena dua perusahaan baik PT EPP dan CV BSIR yang tidak memiliki pengalaman pengelolaan sampah, tersangka Wahyunoto dibantu oleh Zeky Yamani yang juga mantan ASN di Pemkot Tangsel untuk mencari tempat pembuangan sampah ilegal. Lokasi pembuangan itu ada di Rumpin, Kabupaten Bogor, di Gintung dan Jatiwaringan, Kabupaten Tangerang hingga ke Cilincing Bekasi.