Skip to content
    INFO POST
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Politik
      • Berita Kriminal
      • Berita Internasional
      • Berita Lokal
      • Berita Terkini
      • Berita Dunia
      • Berita Militer
      • Berita Keagamaan
      • Berita Kesehatan
      • Berita Terbaru
      • Berita Hukum
      • Berita Kecelakaan
    Homepage/Berita Kriminal/Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Terdakwa Pelecehan Seksual

    Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Terdakwa Pelecehan Seksual

    By adminPosted on 05/05/2025

    Mataram – I Wayan Agus Suartama (IWAS), terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Agus disimpulkan melawan hukum.

    Baca Juga
    “Menko PMK Pratikno Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?”

    Share this:

    Related posts:

    • MR Ditangkap Polsek Cempaka Putih karena Memeras Pasangannya

    • ASN Dinas Sosial Pontianak Ditangkap karena Mencabuli Anak Asuh di Hotel

    • Wanita Ditemukan Membusuk Setelah Ditusuk Pacar, Pelaku Mengaku Gunakan Obeng

    Baca Juga
    “Libur Nataru, Kakorlantas Ungkap Lalin di Bali Padat tapi Terkendali”
    Posted in Berita KriminalTagged I Wayan Agus Suartama, pelecehan seksual, tuntutan hukum

    Post navigation

    Previous post Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Truk Tangki Minyak di Pakistan Melonjak Menjadi 19 Orang
    Next post Prabowo Evaluasi 6 Bulan Pertama Pemerintahan: 28 Kebijakan Baru Dibuat
    • Polisi Periksa Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Pekan Depan
    • Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Terancam Hukuman 4 Bulan Bui
    • Disparekraf DKI Perkuat Pariwisata dan Ekraf lewat Jakarta Light Festival
    • Pengakuan Dosen di Makassar Ludahi Kasir Swalayan gegara Emosi
    • Menkomdigi & Ekosistem Digital Hadir Pulihkan Warga Terdampak di Aceh
    • Ngerinya Tabrakan Beruntun di Tokyo: Api Berkobar, 57 Mobil Numpuk
    • Gelombang Protes terhadap Netanyahu Kembali Menggema di Tel Aviv
    • Tangsel Tetapkan Status Darurat Sampah hingga 5 Januari 2026
    • Ojol Pangkalan Jadi Korban Begal di Pandeglang, Motor Dibawa Kabur
    • Kapolres Bogor Gerak Cepat Redam Kericuhan di Parungpanjang, 3 Anggota Dicopot-Patsus
    Baca Juga
    “Andre Rosiade Titip Perantau Minang Terdampak Ricuh ke Pemkab Yalimo”
    • polisi (114)
    • korupsi (97)
    • KPK (74)
    • suap (64)
    • Prabowo (59)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Infopost - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Baca juga:

    • Giok4D
    • Situs Terpercaya
    • Lihat Detail