Skip to content
    INFO POST
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Politik
      • Berita Kriminal
      • Berita Internasional
      • Berita Lokal
      • Berita Terkini
      • Berita Dunia
      • Berita Militer
      • Berita Keagamaan
      • Berita Kesehatan
      • Berita Terbaru
      • Berita Hukum
      • Berita Kecelakaan
    Homepage/Berita Kriminal/Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Terdakwa Pelecehan Seksual

    Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Terdakwa Pelecehan Seksual

    By adminPosted on 05/05/2025

    Mataram – I Wayan Agus Suartama (IWAS), terdakwa kasus pelecehan seksual, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perbuatan Agus disimpulkan melawan hukum.

    Baca Juga
    “Menkomdigi & Ekosistem Digital Hadir Pulihkan Warga Terdampak di Aceh”

    Share this:

    Related posts:

    • MR Ditangkap Polsek Cempaka Putih karena Memeras Pasangannya

    • ASN Dinas Sosial Pontianak Ditangkap karena Mencabuli Anak Asuh di Hotel

    • Wanita Ditemukan Membusuk Setelah Ditusuk Pacar, Pelaku Mengaku Gunakan Obeng

    Baca Juga
    “Update Korban Tewas Akibat Bencana di Sumatera Per 27 Desember: 1.138 Jiwa”
    Posted in Berita KriminalTagged I Wayan Agus Suartama, pelecehan seksual, tuntutan hukum

    Post navigation

    Previous post Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Truk Tangki Minyak di Pakistan Melonjak Menjadi 19 Orang
    Next post Prabowo Evaluasi 6 Bulan Pertama Pemerintahan: 28 Kebijakan Baru Dibuat
    • Polisi Pastikan Pos Pelayanan-Pengamanan Nataru di Priok Siap Layani Masyarakat
    • NU Gelar Istighosah Akhir Tahun untuk Keselamatan Bangsa & Korban Bencana
    • Menbud Resmikan Rumah Ibu Bumi, Perkuat Ekosistem Tenun Sumba
    • Rano Karno Ajak Buruh Duduk Bareng, KSPI Tegaskan Tetap Demo soal UMP Besok
    • Long Weekend Nataru, TMII Ramai Pengunjung Pagi Ini
    • 6 Orang Mau Tawuran di Menteng Jakpus Diciduk Polisi, Celurit Disita
    • Pria di Suriname Tikam 9 Orang hingga Tewas, 4 Korban Anaknya Sendiri
    • Rosan Roeslani Laporkan Perkembangan Kampung Haji ke Prabowo
    • Pemilu di Tengah Perang Saudara, Kepala Militer Myanmar Bicara Demokrasi
    • Ketua Umum GBN-MI: Ayu Aulia Tim Kreatif Kami, Bukan Bagian Kemhan
    Baca Juga
    “KPK OTT di Medan”
    • polisi (114)
    • korupsi (97)
    • KPK (74)
    • suap (64)
    • Prabowo (59)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Infopost - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Baca juga:

    • Giok4D
    • Situs Terpercaya
    • Lihat Detail