Viral Pernikahan Anak SMP-SMK di Lombok Tengah, Ortu Dipolisikan

Posted on

Viral di pernikahan anak sekolah menengah pertama (SMP) dengan mempelai pria yang merupakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK). Pernikahan yang digelar di Lombok Tengah, (NTB), tersebut menjadi sorotan hingga berujung orang tua dipolisikan.

Pasangan yang menikah itu adalah perempuan berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur; dengan pria berinisial SR (17), asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Gelagat SMY dalam video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak yang beredar luas juga menimbulkan keprihatinan. Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, tampak mempelai perempuan berjoget sambil berjalan menuju kuade atau pelaminan.

Ia ditandu oleh dua perempuan dewasa. Tingkah lakunya itu dinilai janggal oleh sejumlah warganet.

“Org (orang) stres suruh nikah gimana ceritanya,” komentar akun @Dede Zahra Zahra di kolom unggahan video tersebut, dikutip infoBali, Sabtu (24/5/2025).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyoroti gelagat mempelai perempuan yang tampak tidak biasa dalam video yang viral tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis.

“Nanti. Kami belum bisa memastikan itu. Nanti pada proses pemeriksaan kepolisian. Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan,” jelasnya.

Orang Tua-Penghulu Dipolisikan

Joko melaporkan kasus dugaan pernikahan anak tersebut ke Polres Lombok Tengah. Pelaporan ini dilakukan setelah video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dua remaja viral di media sosial.

“Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Joko menjelaskan, laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.

“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” ujarnya.

Pernikahan itu disebut sempat dicegah oleh perangkat desa dari kedua belah pihak. Namun upaya tersebut gagal karena keluarga tetap berkukuh.

“Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” lanjutnya.

Joko menyebutkan pernikahan itu tidak terjadi secara instan lantaran sudah ada temuan upaya kawin lari sejak April 2025. Bahkan salah satu aksinya sempat dilerai pemerintah desa.

“April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dibela. Kemudian, selang satu minggu setelahnya, lagi ada upaya pernikahan lagi. Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan,” ungkapnya.

Baca selengkapnya .

Simak video “Heboh Pernikahan Dini di Lombok Tengah, LPA Lapor Polisi” di sini: