Waka Baleg DPR: Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Perlu Kajian Mendalam

Posted on

Wakil Ketua Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai usulan menjadi 70 tahun dikaji mendalam. Doli menilai usia pensiun ASN diperpanjang perlu alasan yang kuat.

“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan,” kata Doli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Contohnya, menurut Doli, pertama adalah penambahan usia pensiun akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara. Kedua, jika alasannya sebagai konsekuensi peningkatan rata-rata usia produktif manusia Indonesia.

Menurut Doli, perlu kajian dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN apakah setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik. Lalu contoh ketiga adalah penambahan usia pensiun akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi kita.

“Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak ‘fresh graduate’ yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil,” ujar anggota Komisi II DPR ini.

Contoh keempat menurut Doli, ke depan konsep pelayanan publik birokrasi akan berkembang ke arah digitalisasi, minimal akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, hal ini disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah ‘man power’ dalam tubuh ASN.

“Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” imbuhnya.

Korpri diketahui mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebut Zudan dikutip infoFinance, Kamis (22/5).

Simak juga Video ‘DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil’: