Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan penyandang disabilitas. Upaya tersebut ditujukan agar mereka memperoleh pendidikan yang bermutu di semua jenjang.
“Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya sudah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh pendidikan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Data Komisi Nasional Disabilitas menyebutkan, dari sekitar 40 ribu sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah inklusi, hanya 14,8% yang memiliki guru pembimbing khusus (GPK). Ketiadaan GPK di sekolah inklusi itu membuat anak disabilitas semakin rentan mengalami kekerasan, pengabaian, hingga risiko keselamatan.
Menurut Rerie, catatan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Sehingga, tambah dia, kebijakan pembentukan sekolah inklusi dapat benar-benar memenuhi hak para penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan.
Rerie berpendapat perencanaan pembentukan sekolah inklusi harus dilakukan secara matang dan menyeluruh.
Menurutnya, perencanaan tidak hanya ditujukan untuk mempersiapkan fisik bangunan dan sarana sekolah. Lebih dari itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, kesiapan dan ketersediaan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi juga penting.
Ia menegaskan apalagi anak berkebutuhan khusus tanpa GPK dalam proses pendidikan rentan menghadapi risiko terhadap kekerasan hingga keselamatannya.
Rerie mendorong agar sekolah-sekolah inklusi yang sudah dibentuk segera dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung proses belajar dan mengajar yang aman dan nyaman bagi setiap peserta didik.
