Polisi mengungkap kasus bernama Lisma Dona (43), di Kampung Lintang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Dua orang tersangka ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom mengungkapkan kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban pada Februari 2025. Dari rangkaian penyelidikan, polisi menangkap dua orang tersangka.
“Alhamdulillah kita berhasil temukan tersangka dua orang atas nama ZA alias FL bin BS dan tersangka MI alias I bin K,” ujar Kombes Anom, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan perampokan yang disertai pembunuhan itu terjadi pada tanggal 23 Februari 2025. Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya, tepatnya di bagian dapur.
“Kedua pelaku ditangkap pada 29 Juni 2025, di rumahnya pelaku,” kata Kombes Asep.
Kombes Asep menjelaskan penyidikan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dari sejak kejadian pada Februari 2025 dan pelaku baru berhasil .
“Proses ini membutuhkan waktu dari kejadian Februari kemudian baru Juni kita lakukan penindakan terhadap dugaan pelaku, karena minimnya alat bukti dan keterangan mendukung terhadap pelaku,” katanya.
Namun, berkat kegigihan penyidik Polres Kampar, kedua pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku juga melalui serangkaian scientific crime investigation, sehingga bukti-bukti tak terbantahkan.
Asep mengungkapkan korban tewas setelah dipukul dengan tabung gas 3 kilogram. Setelah itu, kedua pelaku mengambil uang arisan korban senilai puluhan juta rupiah.
“Di situ ada tabung. Tabung itu dari hasil autopsi bahwa meninggalnya atau penyebab korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan cedera batang otak, sehingga menyebabkan kematian,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah . Keduanya ditahan di Polres Kampar.