Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui

Posted on

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu atau sekitar Rp 548 juta dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Majelis hakim yang ditunjuk itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi senilai Rp 21.963.626.339,8 (Rp 21, 9 miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383.000 dan 1.099.581.

Simak juga Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M