KPK Sita Dokumen Usai Periksa Eks Dirjen Kemnaker Terkait Korupsi TKA

Posted on

KPK telah memeriksa eks Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono (SU), terkait kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menyita dokumen dari pemeriksaan terhadap Suhartono tersebut.

“Penyidik melakukan penyitaan dokumen, (tidak ada pemeriksaan/pertanyaan materi),” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6). KPK juga memanggil Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025, Haryanto, tapi tidak hadir.

“Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS,” ucapnya.

Sebelumnya, Suhartono diperiksa KPK pada Senin (2/6). Suhartono mengaku hanya menerima delapan pertanyaan.

“Cuma sekitar delapan (pertanyaan) atau berapa. Masih normatif gitu,” kata Suhartono di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6).

Suhartono enggan menjawab soal proses dugaan suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang tengah diselidiki KPK ini. Suhartono juga telah diperiksa KPK pada Jumat (23/5).

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA